Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik untuk permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun khusus. Konsultasi dilakukan secara fleksibel, termasuk tanpa pertemuan langsung, tanpa tambahan biaya layanan.
Kami juga secara proaktif menginformasikan setiap perubahan ketentuan perpajakan yang bersifat dinamis kepada klien melalui email atau telepon, tanpa harus menunggu permintaan konsultasi terlebih dahulu.
Kami melakukan reviu laporan keuangan fiskal dan Surat Pemberitahuan (SPT) berdasarkan data dari manajemen melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi:
Kami juga melakukan pengecekan faktur penjualan dan pembelian melalui Web CoreTax, termasuk rekapitulasi dokumen faktur dan reviu SPT PPN berbasis web sesuai transaksi perusahaan.
Penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan, meliputi:
Dari data tersebut, kami menyusun laporan keuangan lengkap berupa:
Selain layanan utama, kami juga menyediakan jasa tambahan berupa:
Layanan pada poin ini bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam jasa penyusunan laporan keuangan dan perpajakan periode berjalan.
Dalam pelaksanaan layanan, manajemen perusahaan memahami dan bertanggung jawab atas:
Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.
© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com