Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki NPWP diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
SPT Tahunan PPh terdiri dari SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak dan SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak
Bila dibuat secara ringkas jasa yang diberikan terkait penyusunan SPT Tahunan yaitu :
Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.
© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com