Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha restoran, pub, diskotek hingga perhotelan yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan Golongan C. Dokumen ini biasa disingkat dengan SKPL Gol B dan C yang merupakan Perizinan Berusaha Pendukung Kegiatan Usaha atau PB-UMKU dan dikeluarkan oleh sistem OSS RBA.
Bila sebelumnya SKPL Gol B dan Gol C diterbitkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten sesuai domisili usaha maka saat ini telah dialihkan kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA dan dapat menjadi izin pendukung izin usaha seluruh KBLI bidang usaha yang berlaku di Indonesia. SKPL ini untuk memberikan izin kepada pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C di lokasi usahanya. Misalkan restoran atau karaoke yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang datang berkunjung wajib memiliki SKPL ini agar usaha tersebut menjadi legal resmi dan tidak ada pelanggaran hukum di lokasi usaha tersebut.
Pengertian
Apa sih pengertian minuman beralkohol yang ditentukan oleh peraturan di Indonesia?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.
Setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal.
Minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:
Bagaiamana cara mengurus izin penjualan minuman beralkohol?
Mengacu pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) .
Pengajuan permohonan perizinan dinilai lebih efektif dan efisien, karena pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi tersebut. Untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) pelaku usaha terlebih dahulu harus terdaftar di OSS RBA, dan sebelumnya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.
Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.
Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dari barang-barang jualan lainnya.
Masa Depan Bersama Jasa Izin Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (Skpl-B Dan Skpl-C)
Jasa Izin Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (Skpl-B Dan Skpl-C) dari Hari Consulting Masa depan jasa perizinan Skpl-B dan Skpl-C akan mengikuti tren digitalisasi, penguatan pengawasan peredaran, dan penyesuaian dengan peraturan daerah yang semakin ketat di Indonesia, di mana pengusaha perlu memastikan legalitas usaha mereka dengan mengurus NIB, memiliki penunjukan dari distributor, dan mematuhi aturan lokasi penjualan yang telah ditetapkan pemerintah
Kami membantu Anda mendapatkan berbagai dokumen legal dan perizinan bisnis sesuai regulasi yang berlaku, sehingga usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.
Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.
© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com