Konsultasi Sekarang

service details

Service Details

Jasa Izin Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (Skpl-B Dan Skpl-C)

Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang usaha restoran, pub, diskotek hingga perhotelan yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan Golongan C. Dokumen ini biasa disingkat dengan SKPL Gol B dan C yang merupakan Perizinan Berusaha Pendukung Kegiatan Usaha atau PB-UMKU dan dikeluarkan oleh sistem OSS RBA.

Bila sebelumnya SKPL Gol B dan Gol C diterbitkan oleh Pemerintah Kota / Kabupaten sesuai domisili usaha maka saat ini telah dialihkan kepada sistem perizinan berbasis risiko atau OSS RBA dan dapat menjadi izin pendukung izin usaha seluruh KBLI bidang usaha yang berlaku di Indonesia. SKPL ini untuk memberikan izin kepada pelaku usaha yang ingin menjual minuman beralkohol golongan B dan golongan C di lokasi usahanya. Misalkan restoran atau karaoke yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang datang berkunjung wajib memiliki SKPL ini agar usaha tersebut menjadi legal resmi dan tidak ada pelanggaran hukum di lokasi usaha tersebut.

Pengertian

Apa sih pengertian minuman beralkohol yang ditentukan oleh peraturan di Indonesia?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Alkohol, minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Pemerintah mengupayakan pengaturan terhadap minuman beralkohol yaitu dengan membuat golongan minuman beralkohol dan mengatur ketat jalur distribusinya dan perdagangan minuman beralkohol.

Setiap produksi dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah makan dianggap sebagai barang ilegal.

Apa itu SKPL-B dan SKPL-C?
  • SKPL (Surat Keterangan Penjual Langsung): adalah izin yang diberikan pemerintah daerah untuk menjual minuman beralkohol langsung kepada konsumen.
  • Golongan B: mencakup minuman beralkohol dengan kadar etanol >5% hingga 20%.
  • Golongan C: mencakup minuman beralkohol dengan kadar etanol >20% hingga 55%.
Persyaratan Umum untuk SKPL-B dan SKPL-C:
  • Memiliki Perizinan Berusaha di sektor pariwisata.
  • Memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang izin.
  • Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung.
Fungsi SKPL-B dan SKPL-C:
  • Merupakan izin yang sangat penting untuk bisa menjual minuman beralkohol golongan B dan C di usaha seperti restoran, bar, dan hotel.
  • Dikeluarkan melalui sistem OSS RBA, yang berarti prosesnya berbasis risiko sesuai aturan yang berlaku.
Lokasi Penjualan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di:

  1. Hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;
  2. Toko bebas bea; dan
  3. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda.
Urus Izin Minuman Beralkohol

Bagaiamana cara mengurus izin penjualan minuman beralkohol?
Mengacu pada Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri (SIPT PDN) yang merupakan aplikasi yang digunakan oleh pelaku usaha untuk pemenuhan persyaratan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) .
Pengajuan permohonan perizinan dinilai lebih efektif dan efisien, karena pelaku usaha hanya membutuhkan koneksi internet untuk mengakses aplikasi tersebut. Untuk dapat mengajukan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman beralkohol (SPKL) pelaku usaha terlebih dahulu harus terdaftar di OSS RBA, dan sebelumnya sudah memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai penjual langsung.

Minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.
Terhadap minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau impor yang akan diedarkan wajib dicantumkan label sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penjualan minuman beralkohol dilakukan terpisah dari barang-barang jualan lainnya.

Masa Depan Bersama Jasa Izin Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (Skpl-B Dan Skpl-C)
Jasa Izin Minuman Beralkohol Golongan B Dan C (Skpl-B Dan Skpl-C) dari Hari Consulting Masa depan jasa perizinan Skpl-B dan Skpl-C akan mengikuti tren digitalisasi, penguatan pengawasan peredaran, dan penyesuaian dengan peraturan daerah yang semakin ketat di Indonesia, di mana pengusaha perlu memastikan legalitas usaha mereka dengan mengurus NIB, memiliki penunjukan dari distributor, dan mematuhi aturan lokasi penjualan yang telah ditetapkan pemerintah

Kami membantu Anda mendapatkan berbagai dokumen legal dan perizinan bisnis sesuai regulasi yang berlaku, sehingga usaha dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

  • Akta Pendirian
  • AHU SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Nomor Induk Berusaha RBA (NIB / TDP)
  • VALIDASI KBLI dan Pendamping Visit PTSP Verifikasi KBLI , KBLI Rendah , Menengah Rendah dan Menenga Tinggi
  • Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Kewajiban ( Min. Risiko Menengah Rendah dan Menengah Tinggi )
  • Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L)
  • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Sppl) dan Rekomendasi SPPL
  • PKPLH ( Dinas Lingkungan Hidup )
  • KKPR ( Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang )
  • Peta polygon shp Validasi ITR ( Informasi Tata Ruang )
  • Pendamping dan Validasi Surat Pernyataan Kegiatan Tata Ruang
  • Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang

Solusi Perizinan Bisnis Anda di Bali

Hari Consulting siap membantu pengurusan izin perusahaan, BPJK, dan berbagai legalitas usaha Anda dengan cepat, tepat, dan terpercaya.

hari consulting

Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.

OFFICIAL INFO

Jl. Gutiswa X Blok F No.44, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali
+62 819-9907-8990
+62 819-9907-8990
info@hariconsulting.com

© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com