Pengurusan Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT ) dari Hari Consulting merupakan solusi terkemuka bagi perusahaan atau individu yang memerlukan akses terhadap Pengurusan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) adalah kegiatan mewakili pemilik barang untuk mengurus logistik dan pengiriman, baik darat, laut, maupun udara, dengan memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang diterbitkan pemerintah provinsi. Prosesnya melibatkan pengumpulan dokumen seperti akta perusahaan dan NPWP, pemenuhan persyaratan modal dan tenaga ahli, serta pengajuan melalui sistem online OSS atau dinas terkait. Dengan fokus pada pemahaman mendalam terhadap persyaratan hukum dan teknis yang berlaku, konsultan ini membantu klien memperoleh SIUJPT dengan cepat dan efisien, memastikan kepatuhan dengan regulasi yang berlaku dan keberlanjutan Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT )
Layanan Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT )
Konsultasi Awal: Konsultan memberikan konsultasi awal kepada klien untuk memahami kebutuhan Jasa Pengurusan Transportasi ( JPT ) dan jenis kegiatan yang akan dilakukan. Ini mencakup identifikasi
a. AKTA Notaris & SK Kemenkumham
b. KTP & NPWP Direksi dan Pemegang Saham
c. NPWP Badan
d. Tenaga Ahli WNI, minimum D3 bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di Bidang Forwarder atauManajemen Supply Chain atausertifikatahli Kepabeanan atau Kepelabuhanan (alternative atau kumulatif)
e. Memiliki modal dasar paling sedikit 1,2 M, dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh kantor akuntan public
f. Memiliki Sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
g. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
1. Persyaratan tambahan : Jika buka cabang :
2. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT) terdahulu (Asli dan Fotokopi) (untuk perubahan data)
3. Jika perpanjangan, perubahan data : Laporan kegiatan perusahaan (disertai tanda tangan penanggung jawab dan dibubuhi stempel perusahaan)
SIUJPT adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi sebagai dasar hukum bagi perusahaan untuk menjalankan usaha Jasa Pengurusan Transportasi. Memiliki Izin JPT yang sah dan sesuai adalah kunci untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang tidak hanya legal tetapi juga bisa di kenal dengan Vendor. Jasa Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dari Hari Consulting tetap menjadi mitra yang andal, membantu perusahaan atau individu melalui proses pengajuan JPT dengan keahlian dan pengalaman. Dengan komitmen untuk memberikan layanan terbaik dan pemahaman mendalam terhadap dinamika regulasi, konsultan ini terus mendukung klien dalam mencapai tujuan mereka.
Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.
© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com