Konsultasi Sekarang

service details

Service Details

Jasa Konsultasi Perpajakan

Kami memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil, baik untuk permasalahan perpajakan yang bersifat umum maupun khusus. Konsultasi dilakukan secara fleksibel, termasuk tanpa pertemuan langsung, tanpa tambahan biaya layanan.

Kami juga secara proaktif menginformasikan setiap perubahan ketentuan perpajakan yang bersifat dinamis kepada klien melalui email atau telepon, tanpa harus menunggu permintaan konsultasi terlebih dahulu.

1. Reviu dan Pelaporan Perpajakan

Kami melakukan reviu laporan keuangan fiskal dan Surat Pemberitahuan (SPT) berdasarkan data dari manajemen melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang meliputi:

  • Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 21 Karyawan
  • Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 23 (berdasarkan bukti potong dari customer dan supplier, jika ada)
  • Pembuatan SPT Masa PPN dan kewajiban pajak lainnya sesuai kondisi perusahaan
  • Pembuatan SPT Tahunan Badan serta proses equalisasi akun laba rugi yang menjadi objek pajak

Kami juga melakukan pengecekan faktur penjualan dan pembelian melalui Web CoreTax, termasuk rekapitulasi dokumen faktur dan reviu SPT PPN berbasis web sesuai transaksi perusahaan.

2. Penyusunan Laporan Keuangan

Penyusunan laporan keuangan dilakukan berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan, meliputi:

  • Buku Kas dan Bank
  • Buku Piutang dan Hutang
  • Daftar Aset Perusahaan
  • Buku Penjualan dan Pembelian
  • Daftar Gaji Karyawan

Dari data tersebut, kami menyusun laporan keuangan lengkap berupa:

  • Neraca
  • Laporan Laba Rugi
  • Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan
  • Buku Besar sebagai satu kesatuan laporan keuangan perusahaan
3. Layanan Legal & Pendampingan Tambahan

Selain layanan utama, kami juga menyediakan jasa tambahan berupa:

  • Pendampingan SP2DK terkait laporan keuangan dan perpajakan hingga serah terima berita acara
  • Pendampingan Pemeriksaan Pajak (restitusi maupun pemeriksaan kepatuhan)
  • Pengurusan legalitas dan perizinan perusahaan, termasuk pendampingan pengajuan PKP

Layanan pada poin ini bersifat terpisah dan tidak termasuk dalam jasa penyusunan laporan keuangan dan perpajakan periode berjalan.

Tanggung Jawab Manajemen

Dalam pelaksanaan layanan, manajemen perusahaan memahami dan bertanggung jawab atas:

  • Penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia
  • Keakuratan informasi yang diberikan terkait kepatuhan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Keterbukaan dan kelengkapan informasi, termasuk catatan transaksi dan dokumentasi pendukung lainnya

Solusi Perizinan Bisnis Anda di Bali

Hari Consulting siap membantu pengurusan izin perusahaan, BPJK, dan berbagai legalitas usaha Anda dengan cepat, tepat, dan terpercaya.

hari consulting

Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.

OFFICIAL INFO

Jl. Gutiswa X Blok F No.44, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali
+62 819-9907-8990
+62 819-9907-8990
info@hariconsulting.com

© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com