Konsultasi Sekarang

service details

Service Details

Jasa Pendampingan Perpajakan

Dalam Jasa ini dibagi dalam berbagai tingkatan :
  • Tax Assessment Assistance, mendampingi proses pemeriksaan sampai selesai, termasuk memberikan sarana berupa data-data ekualisasi dan pembuktian dokumen, memberikan keterangan kepada fiskus dan juga memberikan penjelasan atas hasil temuan pemeriksa sampai mendapatkan hasil berupa Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Tax Refund (Restitution), mendampingi proses restitusi pajak yang merupakan hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai mendapatkan hasil berupa surat perintah pembayaran kelebihan pajak
  • Pendampingan SP2DK atas Laporan keuangan yang terkait dengan perpajakan sampai dengan diserah terimakan berita acara atas SP2DK tersebut.

Membantu klien dalam menghadapi Surat Pemberitahuan Dasar Ketetapan (SP2DK) dan proses pemeriksaan pajak untuk memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai peraturan.

Kami memberikan konsultasi sepanjang waktu selama proses pemeriksaan, memverifikasi setiap dokumen dan/atau data yang relevan yang dibutuhkan oleh pemeriksa pajak, pendampingan atau mewakili dalam tiap tahapan pemeriksaan pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak. Kami juga mengevaluasi teknik, prosedur pemeriksaan dan penyesuaian yang dilakukan oleh pemeriksa pajak, menafsirkan dan menanggapi setiap koreksi yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak serta memberikan tanggapan secara tertulis berkaitan dengan pemberitahuan hasil pemeriksaan.

SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang muncul dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.
Disebutkan SPD2K adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Data dan/atau keterangan yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh DJP dari sistem informasi DJP, SPT wajib pajak, alat keterangan, hasil kunjungan, pihak Instansi Lembaga, Asosiasi atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, Data dan Laporan
Terbitnya SP2DK dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi KPP dalam melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak dan kunjungan kepada wajib pajak. Diharapkan dalam pelaksanaannya data dan/atau keterangan yang didapat berupa informasi dan data lainnya bisa optimal dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
Dari terbitnya SP2DK ini, muncul Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sebagai laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi.

Solusi Perizinan Bisnis Anda di Bali

Hari Consulting siap membantu pengurusan izin perusahaan, BPJK, dan berbagai legalitas usaha Anda dengan cepat, tepat, dan terpercaya.

hari consulting

Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.

OFFICIAL INFO

Jl. Gutiswa X Blok F No.44, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali
+62 819-9907-8990
+62 819-9907-8990
info@hariconsulting.com

© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com