NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia
Pencabutan NIB diakibatkan karena berbagai alasan, antara lain yaitu usaha tersebut sudah tidak aktif atau sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi seperti ini pelaku usaha lebih baik melakukan pencabutan NIB supaya tidak ada lagi kewajiban-kewajiban pemenuhan izin maupun pelaporan-pelaporan yang terkait dengan NIB.
Berikut ini alasan umum yang mengakibatkan pelaku usaha perlu melakukan pencabutan NIB:
Pencabutan NIB terbagi menjadi dua yaitu:
Jasa Permohonan Pencabutan Likuidasi NIB / Penutupan Izin dari Hari Consulting Masa depan layanan pengurusan pencabutan likuidasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penutupan izin usaha diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan dinamika bisnis yang semakin cepat. Seiring dengan perkembangan regulasi yang terus diperbarui, kebutuhan para pelaku usaha akan jasa profesional untuk menyelesaikan proses penutupan perusahaan secara legal juga akan meningkat
Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.
© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com