Konsultasi Sekarang

service details

Service Details

Permohonan Pencabutan Likuidasi NIB / Penutupan Izin

Pengertian

NIB adalah Nomor Induk Berusaha, identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Alasan Pencabutan NIB

Pencabutan NIB diakibatkan karena berbagai alasan, antara lain yaitu usaha tersebut sudah tidak aktif atau sudah berhenti beroperasi. Dalam kondisi seperti ini pelaku usaha lebih baik melakukan pencabutan NIB supaya tidak ada lagi kewajiban-kewajiban pemenuhan izin maupun pelaporan-pelaporan yang terkait dengan NIB.
Berikut ini alasan umum yang mengakibatkan pelaku usaha perlu melakukan pencabutan NIB:

  1. Penutupan Usaha/ Tidak beroperasi, Ketika bisnis yang dijalankan sudah tidak beroperasi atau sudah tidak memiliki pendapatan.
  2. Perubahan Bentuk Usaha, biasanya ini dilakukan jika sebelumnya perusahaan yang dijalankan dalam bentuk CV dan mau dirubah menjadi PT

Pencabutan NIB terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Pencabutan NIB likuidasi yaitu pencabutan karena pembubaran usaha orang perserorangan dan badan usaha. Pencabutan ini dilakukan terhadap seluruh perizinan berusaha yaitu NIB, sertifikat standar sampai izin yang telah terverifikasi.
  2. Pencabutan NIB non-likuidasi yaitu pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha.
Masa Depan Bersama Jasa Permohonan Pencabutan Likuidasi NIB / Penutupan Izin

Jasa Permohonan Pencabutan Likuidasi NIB / Penutupan Izin dari Hari Consulting Masa depan layanan pengurusan pencabutan likuidasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan penutupan izin usaha diperkirakan akan terus tumbuh seiring dengan dinamika bisnis yang semakin cepat. Seiring dengan perkembangan regulasi yang terus diperbarui, kebutuhan para pelaku usaha akan jasa profesional untuk menyelesaikan proses penutupan perusahaan secara legal juga akan meningkat

Solusi Perizinan Bisnis Anda di Bali

Hari Consulting siap membantu pengurusan izin perusahaan, BPJK, dan berbagai legalitas usaha Anda dengan cepat, tepat, dan terpercaya.

hari consulting

Nikmati kemudahan mengurus pajak, legalitas, dan izin perusahaan dengan layanan profesional dari Hari Consulting.

OFFICIAL INFO

Jl. Gutiswa X Blok F No.44, Peguyangan Kangin, Denpasar, Bali
+62 819-9907-8990
+62 819-9907-8990
info@hariconsulting.com

© Copyright Hari Consulting. All Rights Reserved. Powered By www.bangsamediabali.com